IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
1. Haram zatnya (haram li-dzatihi)
2. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3. Tidak sah (lengkap) akadnya
A. HARAM ZAT-NYA
Traksaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai dan daging babi dan sebagainya. jadi, transaksi jual-beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram kerena objek transaksinya haram.
B. HARAM SELAIN ZAT-NYA
1. Melanggar Prinsip “An Taradhin Minkum”
Tadlis (Penipuan)
Unknow to one party dalam Bahasa fiqihnya disebut tadlis, dan dapat terbagi dalam 4 hal, yakni dalam:
- Kuantitas (pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijual )
- Kualitas, (penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan)
- Harga, (Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga produk diatas harga pasar.
- Waktu penyerahan, (Petani buah yang menjual buah diluar musimnya padahal si petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikannya itu pada waktunya).
2. Melanggar Prinsip “La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip ini merupakan tentang jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Prinsip-prinsip yang melanggar prinsip ini di antaranya:
- Taghrir (gharar), situasi dimana menjadi incomplete information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
- Ihtiar (rekayasa pasar dalam supply), terjadi bila seorang produsen /penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik
- Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), terjadi bila seorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-oleh ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
- Riba, dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba, yaitu sebagai berikut: 1). Riba Fadl, disebut juga buyu’ yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya, 2). Riba Nasi’ah, disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul Bersama resiko dan hasil usaha muncul Bersama biaya. Transaksi ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu, 3). Riba Jahiliyah, adalah hutang yang harus dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
- Maysir (Perjudian), adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
- Risywah (Suap-Menyuap), adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.
C. TIDAK SAH AKADNYA
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satu (atau lebih) factor berikut ini:
- Rukun dan Syarat tidak terpenuhi, Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi, misalnya ada penjual dan pembeli, objek, ijab dan Kabul. Syarat adalah suatu yang keberadaannya melengkapi rukun, contohnya bahwa pelaku tansaksi adalah orang yang cakap hokum (mukallaf)
- Terjadi Ta’alluq, terjadi bila kita dihadapkan dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
- Terjadi two in one, adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).