Koperasi LKM Syariah Ikhuwah Bintang Ihsani
Artikel
Wed Feb 2018 15:02:00 Dilihat : 174 kali

Akad Pembiayaan Qardh

Akad Pembiayaan Qardh

Pinjamna atau Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank kepda nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak.Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) dan pemayarannya bias dilakukan secara angsuran atau sekaligus.

Sumber dana Qardh diperoleh dari dana wadiah atau dana khusus yang disediakan oleh Bank dan sumber dana yang diperoleh dari Muzakki atau kaum dermawan dalam bentuk Zakat, Infaq, Shadaqah, dan sebagainya, digunakan untuk bantuan bersifat social (seperti mendapat musibah dan sejenisnya), atau untuk membantu kaum dhu’afa.

 

Tujuan akad Qardh adalah:

  1. Membiayai usaha produktif dari kaum dhu’afa
  2. Pinjaman untuk menutup hutang pada rentenir
  3. Pinjaman untuk biaya sewa rumah
  4. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena tertimpa musibah

 

Rukun dan Syarat Qardh

  1. Rukun Qardh
  • Peminjam
  • Pemberi pinjaman
  • Jumlah dana
  1. Syarat Qardh
  • Kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad
  • Dana yang akan digunakan bermanfaat dan halal

 

Skema Pembiayaan Qardh

 

Mekanisme  pembiayaan Qardh dapat digambarkan sebagai  berikut:

Nasabah mengajukan permohonan Qardh. Bank menganalisa permohonan nasabah apabila permohonan disetujui, persetujuan dituangkan dalam akad Qardh.

  1. Pelaksana kebutuhan/usaha: Bank memberikan pinjaman 100% kepada nasabah dan nasabah hanya member tanaga/keahlian dalam usaha tersebut
  2. Bilamana pembiayaan telah jatuh tempo, maka pinjaman wajib dikembalikan oleh nasabah, pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
  3. Keuntungan atas usaha yang dibiayai, 100%  milik nasabah

 

Ketentuan akad Qardh

 

  1. Tujuan pemberian fasilitas Qardh harus jelas dan sangat diharapkan tidak perjadi penyimpangan dalam penggunaannya, serta sesuai pula dengan kondisi yang sesungguhnya (bukan dibuat-buat)
  2. Masa pinjaman dan cara pengembaliannya harus dicantumkan dengan jelas didalam akad, secara sekaligus atau angsur
  3. Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
  4. Biaya administrasi dibebankan oleh  nasabah
  5. Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad
  6. Bank dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu
  7. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan  bank telah memastikan ketidakmampuannya, bank dapat:
  • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
  • Menghapus sebagian atau seluruh kewajiban

Sumber : 
Ifham Ahmad, 2015. Bedah Akad Pembiayaan Syariah. HeryaMedia;Depok