Koperasi LKM Syariah Ikhuwah Bintang Ihsani
Artikel
Wed Feb 2018 13:02:00 Dilihat : 204 kali

Tentang Akad Pembiayaan Musyarakah

Pembagian kongsi atau pembiayaan Musyarakah adalah akad kerja sama antara Bank dengan nasabah atau mengikatkan diri dalam perserikatan modal dengan jumlah yang sama atau berbeda sesuai kesepakatan. Pencampuran modal tersebut digunakan untuk pengelolaan proyek/usaha yang layak dan sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam akad. Akad musyarakah digunakan oleh Bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha-proyek yang bersangkutan.

 

Jenis Musyarakah

 

Bentuk kerja sama (syirkah) tyerbagi dalam beberapa golongan:

 

  1. Syirkah Al’Inan, menggabungkan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungannya dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai kesepakatan
  2. Syirkah Al Mufawadhah, perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerja sama dilakukan baik kualitas maupun kuantitas harus sama dan keuntungannya dibagi rata
  3. Syirkah Al Abdan/Al Amal, perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama
  4. Syirkah Al Wujuh, perserikatan tanpa modal
  5. Syirkah Al Mudharabah, bentuk kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang memiliki keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi dengan kesepakatan bersama.

 

Rukun dan Syarat Musyarakah

 

  1. Rukun Musyarakah : (1) Pemilik modal, (2) Modal, (3)Proyek/usaha, (4) Pelaksana Proyek, (5) Ijab Qabul. Pernyataan Ijab Qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit mrnunjukkan tujuan kontrak (akad).
  2. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
  3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

 

  1. Syarat Musyarakah
  1. Jenis usaha yang dilakukan harus jelas dan tidak melanggar syariah
  2. Modal diberikan berbentuk uang tunai atau asset yang dapat segera dicairkan dan mempunyai nilai ekonomis
  3. Perserikatan ini merupakan kerja sama yang bias diwakilkan. Artinya, salah satu pihak dengan izin pihak lainnya, dapat melakukan tindakan hokum terhadap objek perserikatan, sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat
  4. Pembagian keuntungan untuk masing-masing pihsk yang ber5serikat dijelaskan dalam akad
  5. Keuntungan diambil dari hasil lama harta perserikatan, bukan dari harta lain.

 

Sumber : 
Ifham Ahmad, 2015. Bedah Akad Pembiayaan Syariah. HeryaMedia;Depok

 


-

  • Hello this is a test comment.

    on March 5th, 2014